SIPANDIK
SIPANDIK adalah tabungan anggota atau anak anggota yang diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan putra putri anggota dan tidak termasuk dalam Klaim DAPERMA.Manfaat tabungan SIPANDIK :
- Suku Bunga menarik 1 % / Bulan
- Mudah dalam menabung
Ketentuan Umum SIPANDIK :
- Penyimpan adalah anggota atau anak anggota dan masyarakat umum
- Mengisi Formulir pendaftaran SIPANDIK
- Permohonan diajukan oleh yang bersangkutan atau orang tua
- Biaya Administrasi pendaftaran Rp.5.000
- Simpanan awal minimal Rp.10.000 , simpanan selanjutnya minimal kelipatan Rp.1.000
- Jangka waktu simpanan 6 bulan , 1 tahun , 2 tahun dan 3 tahun
- Selama masa kontrak SIPANDIK tidak bisa ditarik
- Apabila sebelum jatuh tempo SIPANDIK ditarik , maka bunga tidak dibayarkan
0 komentar: